Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meningkatkan pencegahan kekerasan terhadap anak.

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait
mengatakan, peningkatan pencegahan tersebut perlu dilakukan karena jumlah kasus kekerasan anak di DKI Jakarta meningkat dari tahun ke tahun.

"Harus ada prioritas bagaimana menangani gerakan-gerakan perlindungan anak yang harus ditangani Pemerintah Jakarta," kata Arist Merdeka Sirait di Jakarta, Selasa.

Arist menambahkan, masih banyaknya kasus kekerasan terhadap anak baik di wilayah domestik dan anak-anak yang ditelantarkan membuat DKI Jakarta belum menjadi Kota Layak Anak (KLA).

Baca juga: Polres Jaksel jadwal ulang pemanggilan tersangka penganiaya anak

Komnas PA mencatat sebanyak 21 persen anak-anak di DKI Jakarta masih telantar dan belum mendapatkan perhatian dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Situasi di Jakarta saat ini sangat mengkhawatirkan bagi anak-anak, apakah itu perdagangan manusia, penculikan, perbudakan seks, anak jalanan itu cukup tinggi di DKI Jakarta," ujar Arist.

Arist berharap kepemimpinan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menunjukkan upaya serius melakukan pencegahan kasus kekerasan anak.

"Jadi kehadiran Pemprov DKI itu harus memprioritaskan bagaimana melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi yang sangat menakutkan sekarang ini," tutur Arist.

Baca juga: Polres Jaksel jadwal ulang pemanggilan tersangka penganiaya anak

Kasus kekerasan terhadap anak di DKI Jakarta menjadi sorotan akhir-akhir ini. Terbaru Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) menetapkan seorang ayah berinisial RIS sebagai tersangka kasus dugaan menganiaya kedua anak kandungnya, KR dan KA di Apartemen Signature Park, Tebet, sebagai tersangka pada Jumat (6/1) lalu.

"Sudah ditetapkan Jumat kemarin setelah gelar perkara, setelah dia diperiksa hari Kamis sebelumnya," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat ditemui di Jakarta, Senin (9/1).

Nurma menuturkan pada Selasa (10/1) pukul 10.00 WIB, RIS dipanggil pertama kalinya sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

Mengenai alasan tersangka belum ditahan, Nurma belum merinci lantaran Kepolisian masih mendalami kasus penganiayaan tersebut.
 

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023